Seputar Peradilan

PENGADILAN AGAMA KARAWANG BEKERJASAMA DENGAN PEMERITAH DAERAH DAN KEMENTERIAN AGAMA MELAKSANAKAN SIDANG DI LUAR GEDUNG SECARA TERPADU

Karawang, Jumat 07 Oktober 2022 menjadi hari yang menggembirakan bagi 15 pasangan di Desa Tirtasari Kecamatan Tirtamulya Kabupaten Karawang setelah dinyatakan perkawinannya sah oleh Pengadilan Agama Karawang. Ke-15 pasangan tersebut merupakan masyarakat yang mendaftarkan diri sebagai pemohon dalam perkara isbath nikah yang diselenggarakan oleh Pengadilan Agama Karawang yang bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Karawang diwakili oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bersama dengan Kementerian Agama diwakili oleh Kantor Kementerian Agama Karawang.

sidkel1

Sidang kedua ini merupakan agenda pembacaan penetapan setelah sidang sebelumnya pada tanggal 30 September dilaksanakan sidang dengan agenda pembacaan permohonan dan pemeriksaan alat bukti berupa surat dan saksi. Pada sidang tanggal 30 September lalu dan hari ini dihadiri oleh masing – masing instansi baik dari Kepala Desa, Camat, perwakilan Kantor Kementerian Agama Karawang dan perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Sidang di luar gedung terpadu ini bertujuan untuk menjangkau masyarakat agar tertib administrasi kependudukan, dengan disahkannya perkawinan masyarakat melalui penetapan pengadilan secara terpadu ini masyarakat dapat langsung mencatatkan perkawinannya di Kantor Urusan Agama setempat dan mengurus akta – akta di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

sidkel2

Sidang di Desa Tirtasari Kecamatan Tirtamulya Kabupaten Karawang dipimpin oleh Bapak Drs. H. Abu Aeman, S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis Hakim dan didampigi oleh Bapak Drs. H. Endang Tamami, M.H. dan Bapak Drs. H. R. A. Satibi, S.H., M.H. sebagai Anggota Majelis dan Bapak Abdul Ghaffar Mubtadi, S.H.I., M.M. sebagai Panitera Pengganti. Sidang di luar gedung secara terpadu ini dimulai pada pukul sembilan pagi dan selesai pada pukul 11 siang. Masyarakat cukup antusias dengan adanya sidang di luar gedung secara terpadu ini, dikutip dari Bapak Drs. H. Abu Aeman, S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis Hakim menyampaikan bahwa dari semua masyarakat yang terdaftar sebagai pihak pemohon telah mempersiapkan dokumen – dokumen yang dibutuhkan dan membawa saksi sehingga sidang dapat berjalan dengan lancar.

sidkel3

Setelah penetapan dibacakan kepada masing – masing pihak oleh Majelis Hakim dengan sidang secara terbuka, produk penetapan diserahkan secara simbolis oleh Panitera Pengadilan Agama Karawang, Bapak Rohili, S.H. didampingi oleh perwakilan Kantor Kementerian Agama Karawang dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Berikutnya penetapan pengadilan diserahkan kepada masing – masing pihak untuk ditindaklanjuti oleh Kantor Kementerian Agama Karawang dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil guna mengurus administrasi kependudukan bagi masyarakat. 

sidkel4

 

Redaktur: (Prayogo Kurnia, S.H)