MEKANISME PENGADUAN

Mekanisme Pengaduan

Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik yang prima, Pengadilan Agama Karawang kadang tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para  pencari keadilan. Bila hal ini terjadi bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat luas. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama Karawang dan Pengadilan Agama Karawang akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.

Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Karawang

A. Secara lisan

1. Melalui telepon (0267) 402230 Fax (0267) 8454531, yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WIB

2. Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Karawang Jl. Ahmad Yani No. 53 Karawang

B. Secara tertulis

1. Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Karawang, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui faxsimile, atau melalui pos ke alamat kantor di Jl. Ahmad Yani No. 53 Karawang.

2. Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.

Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Karawang

1. Pengadilan Agama Karawang akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
2. Pengadilan Agama Karawang akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
3. Pengadilan Agama Karawang akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.
4. Pengadilan Agama Karawang hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor.