PENINJAUAN KEMBALI PK

Prosedur Peninjauan Kembali (PK)

Prosedur Pengajuan Perkara Peninjauan Kembali adalah sebagai berikut :

Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali :

01.

   

Mengajukan Permohonan PK kepada Mahkamah Agung secara tertulis atau lisan melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah;

02.

   

Pangajuan PK dalam tenggang waktu 180 hari sesudah penetapan/putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap atau sejak diketemukan bukti adanya kebohonga/bukti baru, dan bila alasan Pemohon PK berdasarkan bukti baru (novum), maka bukti baru tersebut dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang (pasal 69 UU No. 14 Th. 1945 yang telah diubah dengan UU No. 5 Th. 2004);

03.

   

Membayar biaya perkara PK (pasal 70 UU No. 14 Th. 1985 yang telah diubah dengan UU No. 45 Th. 2004, pasal 89 dan 90 UU No. 70 Th. 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Th. 2006);

04.

   

Panitera pengadilan tingkat pertama memberitahukan dan menyampaikan salinan memori PK kepada pihak lawan dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari;

05.

   

Pihak lawan berhak mengajukan surat jawaban terhadap memori PK dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya salinan permohonan PK;

06.

   

Panitera pengadilan tingkat pertama mengirimkan berkas PK ke MA selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari;

07.

   

Panitera MA menyampaikan salinan putusan PK kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah;

08.

   

Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah menyampaikan salinan putusan PK kepada para pihak selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari;

09.

   

Setelah putusan disampaikan kepada para pihak maka Panitera :

 

a.

 

Untuk perkara cerai talak :

   

1)

Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon;

   

2)

Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari;

 

b.

 

Untuk perkara cerai gugat :

     

Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.

 

Proses Penyelesaian Perkara

01.

Permohonan PK diteliti kelengkapan berkasnya oleh Mahkamah Agung, kemudian dicatat dan diberi nomor register perkara PK;

02.

Mahkamah Agung memberitahukan kepada Pemohon dan Termohon PK bahwa perkaranya telah diregistrasi;

03.

Ketua Mahkamah Agung menetapkan tim dan selanjutnya ketua tim menetapkan Majelis Hakim agung yang akan memeriksa perkara PK;

04.

Penyerahan berkas perkara oleh asisten koordinator (Askor) kepada Panitera Pengaanti yang menangani perkara PK tersebut;

05.

Panitera Pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Agung masing-masing (pembaca 1, 2 dan pembaca 3) untuk diberi pendapat;

06.

Majelis HAkim Agung memutus perkara;

07. Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada para pihak melalui Pengadilan Tingkat Pertama yang menerima permohonan PK.