TINDAKLANJUT PENGADUAN

Tindaklanjut Pengaduan

TINDAK LANJUT TERHADAP SUATU PENGADUAN DITENTUKAN BERDASARKAN KRITERIA SEBAGAI BERIKUT

PENGADUAN YANG LAYAK DITINDAKLANJUTI ADALAH YANG MEMENUHI KRITERIA SEBAGAI BERIKUT :

  • Pengaduan dengan Identitas pelapor jelas dan substansi/materi pengaduan logis dan memadai. Untuk itu direkomendasikan untuk segera dilakukan pemeriksaan untuk membuktikan kebenaran informasinya;
  • Pengaduan dengan identitas pelapor tidak jelas namun substansi/materi pengaduan logis dan memadai. Untuk itu direkomendasikan untuk segera dilakukan pemeriksaan untuk membuktikan kebenaran informasinya;
  • Pengaduan dengan identitas pelapor jelas namun substansi/materi pengaduan tidak logis dan tidak memadai. Untuk itu direkomendasikan untuk dilakukan konfirmasi sebelum dilakukan pemeriksaan;
  • Pengaduan dengan permasalahan serupa dengan pengaduan yang sedang atau telah dilakukan pemeriksaan. Untuk itu direkomendasikan untuk dijadikan sebagai tambahan informasi lebih lanjut;

PENGADUAN YANG TIDAK LAYAK DITINDAKLANJUTI ADALAH PENGADUAN DENGAN KRITERIA SEBAGAI BERIKUT :

  • Pengaduan dengan identitas pelapor tidak jelas dan tidak disertai data yang layak serta menunjang informasi yang diadukan, untuk itu tidak diperlukan penanganan lebih lanjut namun tetap dicatat sebagai dokumentasi/arsip;
  • Pengaduan dengan identitas pelapor tidak jelas dan tidak menunjuk substansi secara jelas, misalnya pengaduan penanganan perkara yang tidak adil (tidak fair), namun tidak disertai dengan nama pengadilan tempat kejadian atau nomor perkara yang dimaksud;
  • Pengaduan dimana terlapor sudah tidak lagi bekerja sebgai aparat pengadilan, misalnya sudah pensiun, pindah kerja ke instansi lain dan seterusnya, untuk itu tidak diperlukan penanganan lebih lanjut;
  • Pengaduan yang mengandung unsur tindak pidana, akan disarankan untuk dilanjutkan kepada Kepolisian/Kejaksaan/Komisi Pemberansan Korupsi;
  • Pengaduan mengenai keberatan terhadap substansi putusan pengadilan, akan disarankan untuk melalui mekanisme hukum banding/kasasi/Peninkauan Kembali dan upaya hukum lainnya;
  • Pengaduan mengenai pihak atau instansi lain diluar yuridiksi pengadilan, misalnya mengenai advokat, jaksa atau polisi, akan disarankan untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang;
  • Pengaduan mengenai fakta atau perbuatan yang terjadi lebih dari 2 (dua) tahun sebelum pengaduan diterima oleh Mahkamah Agung atau Pengadilan.
        • DATA TINDAK LANJUT PENGADUAN

        • Januari s/d Mei Tahun 2021

        •  

          No

          Tanggal

          Sumber

          Jenis Pengaduan

          STATUS PENGADUAN

          Diterima

          Tidak Layak Ditindaklanjuti

          Diperiksa

          Selesai

           -  -  -  -
      • DATA TINDAK LANJUT PENGADUAN

      • Januari s/d Desember Tahun 2020

      •  

        No

        Tanggal

        Sumber

        Jenis Pengaduan

        STATUS PENGADUAN

        Diterima

        Tidak Layak Ditindaklanjuti

        Diperiksa

        Selesai

         -  -  -  -
    • DATA TINDAK LANJUT PENGADUAN

    • Januari s/d Desember Tahun 2019

    •  

      No

      Tanggal

      Sumber

      Jenis Pengaduan

      STATUS PENGADUAN

      Diterima

      Tidak Layak Ditindaklanjuti

      Diperiksa

      Selesai

       -  -  -  -
  • ====00000====