PRODUK PENGADILAN

Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan

Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan

Produk Pengadilan bisa diterbitkan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari setelah putus yang dihadiri oleh Tergugat dan atau 14 hari setelah Tergugat menerima Pemberitahuan Isi Putusan (PBT) Tergugat tidak hadir dan Tergugat tidak mengajukan Upaya Hukum Banding

Syarat Mengambil Produk Pengadilan :

  1. - Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud.
  2. - Memperlihatkan KTP Asli dan menyerahkan fotokopinya.
  3. - Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka disamping Photokopi KTP Pemberi dan Penerima kuasa, juga menyerahkan Asli Surat Kuasa bermeterai 6000 yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah  setempat serta Surat Keterangan Nasab dari Desa/Kelurahan.
  4. -- - Kuasa Insidentil hanya diberikan kepada keluarga Inti, Seperti : Ayah, Ibu, Kakak/Adik
  5. Membayar Penerimaan Negara BukanPajak (PNBP) :
  6. - Akta Cerai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
  7. - Legislasi Salinan Putusan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
  8. - Legislasi Salinan Penetapan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
  9. --  - Apabila Pengambilan Produk Pengadilan yang Kedua Kalinya dikenakan Biaya @lembar Rp. 500,- (lima ratus rupiah);