Seputar Peradilan

PENANDATANGAN PERJANJIAN KERJASAMA (MoU) ANTARA PENGADILAN AGAMA KARAWANG DAN PT. POS INDONESIA KCU KARAWANG

Pengadilan Agama Karawang menggandeng PT. Pos Indonesia KCU Karawang dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Dengan di adakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama MoU antara Pengadilan Agama Karawang dan PT. POS Indonesia KCU Karawang Pada Hari Kamis 30 Juni 2022 yang bertempat di ruang serbaguna Pengadilan Agama Karawang.

mou1

Acara dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Karawang Dra. Hj. Siti Salbiah, S.H, M.S.I., Deputi Executive Vice President Regional 3 Jawa Barat - Raden Bagus Muhamad Yusuf dan Executive General Manager PT POS Indonesia (Persero) KCU Karawang, Bapak Yohanes Teguh Santoso, Aparatur Pengadilan Agama Karawang serta perwakilan pegawai PT Pos Indonesia KCU Karawang.

mou2

Wakil Ketua Pengadilan Agama Karawang Dra. Hj. Siti Salbiah, S.H, M.S.I. dalam sambutannya mengatakan  bahwa kerjasama ini sangat bagus sekali untuk peningkatan kualitas pelayanan publik Juga untuk meningkatkan kualitas pelayanan di PTSP karena Pos sebagai Layanan penunjang yang harus ada selain Bank. Semoga pelayanan kerjasama ini bisa lebih meningkat lagi kedepannya.

mou3

Pada kesempatan itu pula Deputi Executive Vice President Regional 3 Jawa Barat - Raden Bagus Muhamad Yusuf mengucapkan terima kasih atas komunikasi dan koordinasi yang terkait dengan kerjasama ini. Kerjasama ini intinya untuk memudahkan pelayanan kedua belah pihak. Terobosan-terobosan yang dilakukan oleh Kantor Pos untuk memudahkan pelanggan, dengan tujuan yang  sama dengan pengadilan yaitu melayani masyarakat.

mou4

Selanjutnya penandatanganan naskah kerjasama (Mou) antara Pengadilan Agama Karawang dan PT. POS Indonesia KCU Karawang yang langsung ditanda tangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Karawang  Dra. Hj. Siti Salbiah, S.H, M.S.I dan Executive General Manager PT POS Indonesia (Persero) KCU Karawang, Bapak Yohanes Teguh Santoso.

mou5

Acara diakhiri dengan serah terima naskah MoU dan foto Bersama. (54h)