Seputar Peradilan

PENYERAHAN SERTIFIKAT TANAH PENGADILAN AGAMA KARAWANG

Setelah proses Panjang yang melelahkan, akhirnya pada hari Jumat berkah ini 24 Sep 2021, Pengadilan Agama Karawang secara resmi memiliki sertifikat tanah kantor. Perjalanan yang ditempuh selama hampir 7 generasi masa kepemimpinan Ketua, 4 pergantian Bupati , tidak membuat Pengadilan Agama Karawang patah semangat. Tepat pada tanggal 16 Febuari 2021 legalitas tanah tersebut kami dapatkan dengan di tandatanganinya surat perjanjian hibah No 030/840/BPKAD perihal Persetujuan Hibah dan Penghapusan BMD oleh Bupati Karawang dr. Cellica Nurrachadiana.

BPN

Pada hari ini, Ketua Pengadilan Agama Karawang Dr. Dra. Nurwathon, S.H, M.H menghadiri undangan BPN Kab Karawang dalam HUT Undang-Undang Agraria Ke-61. Pada momen HUT Undang-Undang Agraria tersebut dilakukan proses penyerahan Sertifikat Tanah Nomor 10.06.01.04.4.00081 kepada Pengadilan Agama Karawang yang sudah di balik nama menjadi milik Pemerintah Republik Indonesia Cq Mahkamah Agung RI yang dikeluarkan oleh Kementerian Agraria Dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.

BPN2

Tanah Kantor Pengadilan Agama Karawang yang terletak di Jl. Yani No 54 yang semula Tanah Hak Pakai dari Kabupaten Karawang namun Berdasarkan surat Bupati Karawang Nomor 030/840/BPKAD tanggal 16 Februari 2021 perihal Persetujuan Hibah & Penghapusan BMD dan Berdasarkan Sertifikat Nomor 10.06.01.04.4.00081 yang disahkan tanggal 23 September 2021 maka Tanah seluas 1.650 m2 telah menjadi milik Pengadilan Agama Karawang.

Perjuangan Panjang ini berakhir dengan tuntas sesuai dengan apa yang diharapkan.