Seputar Peradilan

Sidang di Luar Gedung Pengadilan Agama Karawang

di Kecamatan Kutawaluya Kabupaten Karawang

Sidkel kutawaluya 11 10 2019 

Karawang | 11 Oktober 2019 Kegiatan Sidang di Luar Gedung Pengadilan Agama Karawang merupakan salah satu cara untuk melaksanakan salah satu misi Pengadilan Agama Karawang yaitu memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan. Bekerja sama dengan Kementerian Agama yakni KUA Kecamatan Kutawaluya Kabupaten Karawang maka telah dilaksanakan Sidang di Luar Gedung di 1 (satu) lokasi yaitu di Kantor KUA Kecamatan Kutawaluya Kabupaten Karawang Jumlah perkara yang disidangkan sebanyak 31 perkara, semuanya tentang perkara permohonan Istbat Nikah, waktu pelaksanaan kegiatan berlangsung pada Pukul 09.00 Wib.

 

Kemudian,  Sidang di Luar Gedung ditahap terakhir ini, Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung Pengadilan Agama yang dilaksanakan di Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang berlangsung lancar karena warga tersebut datang tepat waktu. Sebelum pelaksanaan Sidang di Luar Gedung Pengadilan Agama. Sidang tahap terakhir dihadiri juga Ketua Pengadilan Agama Karawang Drs. H. M. Rosyid Ya’kub, MH. dan Bapak Kepala KUA Kecamatan Kutawaluya Kabupaten Karawang. Dalam kesempatan hadir Ketua Pengadilan Agama Karawang memberikan penjelasan kepada aparatur KUA Kecamatan Kutawaluya pentingnya kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan perkawinan di Kantor Urusan Agama setempat, karena kalau perkawinan tidak tercatat maka akan menimbulkan ketidak pastian hukum serta menyulitkan para pihak seperti untuk mendapatkan hak pensiun bagi istri atau anak yang ditinggalkan, berangkat umroh, berangkat haji atau menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri serta tidak ada perlindungan hukum yang pasti untuk anak-anak yang lahir dari perkawinan yang tidak tercatat seperti dalam hal warisan atau hak-hak lainnya.

Selanjutnya, Pelaksanaan Sidang Diluar Gedung Pengadilan Agama Karawang mendapatkan Pagu Anggaran Sejumlah Rp. 34.000.000,- ( Tiga Puluh Empat Juta Rupiah) untuk Anggaran Perkara Prodeo, dan telah terrealisasi sampai dengan tanggal 30 September 2019 sebanyak Rp. 26.615.000,- ( Dua Puluh Enam Juta Enam Ratus Lima Belas Ribu Rupiah ) atau sudah 78.28 % anggaran yang sudah terserap dengan jumlah kegiatan 18 kali kegiatan Sidang di Luar Gedung Pengadilan Agama Karawang.

Pelaksanaaan Sidang di Luar Gedung di Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang Ketua Pengadilan Agama Karawang memberikan penjelasan kembali kepada Aparatur Kementerian Agama Atau KUA Kecamatan Kutawaluya yang hadir di kantor KUA tersebut. Perkara yang terdaftar di Kantor Pengadilan Agama Karawang untuk wilayah Kecamatan Kutawaluya berjumlah 31 perkara, namun tidak semua perkara permohonan Istbat Nikah tersebut akan dikabulkan karena ada syarat yang harus dipatuhi sebagai contoh jika diantara warga yang terdaftar dalam permohonan Istbat Nikah ini masih tercatat dalam perkawinan yang sah dengan pasangan sebelumnya dan belum pernah bercerai secara resmi di Pengadilan Agama maka tentu hal tersebut tidak bisa dikabulkan permohonannya karena tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melakukan perkawinan.

Meskipun permohonan Istbat Nikah ini untuk membantu masyarakat untuk kepastian hukum status perkawinan masyarakat namun tidak serta merta semua perkara yang masuk dikabulkan tetapi hakim harus jeli menilai apakah permohonan tersebut telah sesuai dengan peraturan yang berlaku atau tidak.

editor by M.Roi.D, S.Kom, Immage M.Wajih @PA_Krw