Seputar Peradilan

logo

Hasil Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Pelayanan

PENGADILAN AGAMA KARAWANG

 

Hasil survei 26 09 2019

Sebanyak 354 orang telah berpartisipasi dalam survei kepuasan masyarakat yang diselenggarakan Pengadilan Agama Karawang sejak bulan Juli hingga September 2019. Hasilnya nila Indeks

Kepuasan Masyarakat terhadap Pengadilan Agama Karawang adalah 82,71 atau masuk dalam kategori B (Baik).

“Hasil survei ini perlu dilakukan pengkajian lanjutan,” kata Ketua PA Karawang, Drs.H.M. Rosyid Ya’kub, M.H. saat Rapat Koordinasi (Rakor) Akreditasi Penjaminan Mutu (APM)

Survey kepuasaan masyarakat diselenggarakan oleh Pengadilan Agama Karawang setiap tahunnya. Tercatat sejak tahun 2017 hingga tahun 2019. Pada tahun ini survey dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan refrmasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survey Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.

Survey ini dilakukan dalam rangka upaya penjaminan mutu secara berkelanjutan. Dimana survey dilaksanakan oleh tim surveyor Pengadilan Agama Karawang yang dibentuk oleh Ketua PA Karawang yang bertugas untuk melaksanakan survey hingga melaporkan hasil survey.

Guna menentukan jumlah sampel dari populasi, Tim Surveyor Pengadilan Agama Karawang menggunakan table Krejcie dan Morgan. Diketahui, dalam Setahun, Pengadilan Agama Karawang menangani kurang lebih 4384 perkara (sesuai data tahun 2018), maka jumlah sampel minimal untuk survey adalah 354 (sesuai tabel Krejcie and Morgan), jika perkara 4500 maka jumlah sampel minimal adalah 354. Dalam hal ini jumlah perkara dianggap sebagai populasi dan jumlah sampel ditentukan berdasarkan tabel Krejcie dan Morgan.

Secara demografi mayoritas responden berusia 20-29 tahun, berjenis kelamin perempuan, pendidikan terakhir SMA, pekerjaan Pegawai Swasta, suku bangsa Sunda. Dari 354 responden tersebut masing masing memperoleh layanan yang berbeda-beda satu sama lain. Sebanyak 57,10 % para responden mendapatkan pelayanan akta cerai dan sebanyak 42,90 % mendapatkan pelayanan putusan.

Survei dilaksanakan di ruang pelayanan Pengadilan Agama Karawang selama jam pelayanan. Tiap hari responden diberikan selembar kuesioner, kemudian disuruh mengisi identitas dan menjawab pertanyaan secara pilihan ganda yang ada dalam kuesioner.

Ada 9 (Sembilan) aspek yang disurvey, yaitu: Kesesuaian persyaratan pelayanan, Kemudahan prosedur pelayanan, Kecepatan waktu dalam memberikan pelayanan, Kewajaran biaya/tarif dalam pelayanan, Kesesuaian produk pelayanan, Kompetensi/kemampuan petugas, Perilaku petugas pelayanan, Kualitas sarana dan prasarana, dan Penanganan pengaduan pengguna layanan.

Terhadap setiap aspek ada empath al kemungkinan nilai persepsi yang diberikan oleh responden: yakni tidak baik (1), kurang baik (2), baik (3), dan sangat baik (4). Diketahui ada dua jenis aspek yang memiliki nilai tinggi, yaitu Kesesuaian produk pelayanan dan Penanganan pengaduan pengguna layanan.

Meski demikian, menurut Ketua Tim APM Pengadilan Agama Karawang, Drs. H. Abid, MH diantara layanan itu harus terus ditingkatkan agar semakin baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat