Seputar Peradilan

SERAH TERIMA ALAT PENGOLAH DATA PENDUKUNG SIPP UNTUK 7 HAKIM KETUA MAJELIS

 

Simbolis Leptop

Karawang, 25 April 2018,

Awal tahun 2018 Pengadilan Agama Karawang menerima Pagu Belanja Modal sebesar Rp. 338.200.000,- diantaranya yaitu Fasilitas Perkantoran sebesar Rp. 250.700.000,- dan Pengolah Data dan Komunikasi sebesar Rp. 87.500.000,-.

Anggaran ini merupakan wujud dari Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur MA RI dengan output Generik Layanan Internal (Overhead). Pengadilan Agama Karawang merealisasikan Belanja Modal untuk pengolah data dan komunikasi terlebih dahulu berdasarkan Surat SEKMA nomor 17/SEK/OT.01.3/01/2018 tanggal 10 Januari 2018, dimana surat itu memuat spesifikasi Teknis Laptop dan Proses Pengadaan.

Proses pengadaan tersebut dimulai dari tanggal 22 Maret 2018 dengan hasil Surat Perintah Kerja Nomor W10-A7/807/PL.04/IV/2018 Tanggal 10 April 2018 dan BAST Nomor W10-A7/913/PL.04/IV/2018 Tanggal 13 April 2018.

Adapun realisasi Belanja Modal sebesar Rp. 86.799.997 atau sebesar 99,02 % dari Pagu Anggaran Rp. 87.500.000. Dari anggaran tersebut Pengadilan Agama Karawang dapat memiliki sebanyak 7 (tujuh) unit laptop Fujitsu E448. Pada tanggal 25 April 2018 dilaksanakan Penyerahan sebanyak 7 (tujuh) buah laptop tersebut kepada 7 Ketua Majelis. Acara tersebut dibuka Oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Karawang Drs. H. Mohamad Yamin, SH., MH. dan dilanjutkan sambutan oleh Ketua Pengadilan Agama Karawang.

Penyerahan Laptop tersebut dilakukan di Ruang Ketua Pengadilan Agama Karawang dihadiri oleh para Ketua Majelis Hakim dan Pejabat Struktural terkait. Dalam sambutannya Drs. H. Mohamad Yamin, SH., MH. menyampaikan bahwa distribusi Alat Pengolah Data berupa Laptop ini merupakan rangkaian pendukung program rasionalisasi majelis sesuai surat Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat Nomor W10-A/1549/HK.05/V/2017 tanggal 16 Mei 2017 perihal Rasionalisasi Majelis dimana pimpinan PA Karawang memprioritaskan penunjukan laptop kepada para Ketua Majelis. Pada kesempatan tersebut Wakil Ketua PA Karawang juga menghimbau kepada seluruh Ketua Majelis yang sudah menerima Alat Pengolah Data yang baru untuk dapat digunakan secara maksimal dalam penyelesaian dan pemeriksaan perkara serta dapat memelihara dengan baik sehingga lebih meningkatkan Kinerja Pelayanan terhadap Masyarakat Pencari Keadilan. (rsa/roi)