Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

Penerapan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( PTSP )

Pelayanan Publik dalam setiap Instansi atau kelembagaan Pemerintah di Negara Republik Indonesia terus ditingkatkan dan di permudah. Saat ini, Mahkamah Agung dan jajaran Pengadilan di bawahnya senantiasa berupaya menata, meningkatkan, dan menyederhanakan pelayanan publik dengan cara menerapkan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (selanjutnya disebut “PTSP”). Melalui PTSP ini Mahkamah Agung ingin memberikan pelayanan prima dalam hal pelayanan publik yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap awal sampai akhir/terbitnya sebuah dokumen dilakukan di dalam satu tempat. Wujud keseriusan Mahkamah Agung dan jajaran Pengadilan di bawahnya terhadap penerapan PTSP tersebut dilakukan dengan dikeluarkannya Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 77/DJU/SK/HM02.3/2/2018 tentang Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pada Pengadilan Agama.

Pengadilan agama Karawang sebagai lembaga Peradilan di bawah Mahkamah Agung, bahwa sejak tahun 2018 Pengadilan Agama Karawang sudah mulai menerapkan standar PTSP sesuai Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 77/DJU/SK/HM02.3/2/2018 tentang Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pada Pengadilan Agama. PTSP tersebut dilakukan dengan memberikan pelayanan yang terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan pengadilan melalui satu pintu. Penyelenggaraan PTSP ini senantiasan dilaksanakan dengan prinsip-prinsip dasar berupa keterpaduan, efektif, efisien, ekonomis, koordinasi, akuntabilitas, dan aksesibilitas. Ruang lingkup PTSP di Pengadilan Agama Karawang ini meliputi seluruh pelayanan administrasi yang menjadi lingkup kompetensi/kewenangannya sebagaimana diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang Standar Pelayanan Peradilan dan peraturan perundangan lainnya yang berlaku.

A. DASAR HUKUM

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN AGAMA MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR 1403.B/DJA/SK/OT.01.03/8/2018 TENTANG PEDOMAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA

B. PETUGAS INFORMASI/PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP) DAN PENGADUAN

LOKET 1               : Putugas POSBAKUM

LOKET 2               : Ade Rika, S.Sy (Layanan Ecourt)

LOKET 3               : Ramadien Akbar Husein, Lc

                                Dian Yunita Lestari, A.Md.A.B

LOKET 4               : Ujang Mulyana, S.Pd

LOKET 5               : Atun Ita Husnia, S.H

LOKET KASIR       : Sri Rezeki Handayani, A.Md

                                Rizky Meidiana, A.Md.A.P

SK Pembentukan Tim Pengelola dan Petugas PTSP serta Jadwal Petugas PTSP Klik Disini

C. KONTAK KAMI

Alamat : Jl. Jend. A. Yani No. 53, Karawang Kode Pos 41315

No. Tlp. : (0267) 402230

Fax.        : (0267) 8454531

Email     : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it./ This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Website: www.web.pa-karawang.go.id

 

FOTO PETUGAS DAN LAYANAN

 

ptsp website

PTSP 01

PTSP 02

PTSP 03