Seputar Peradilan

SIDANG DI LUAR GEDUNG PENGADILAN AGAMA KARAWANG

(Kecamatan Pangkalan dan Desa Lemahmulya)

Pengadilan Agama Karawang kembali melaksanakan sidang di luar gedung untuk menjangkau masyarakat yang tidak mampu. Sidang di luar gedung kali ini dilaksaksanakan di dua tempat sekaligus pertama di Kantor Kecamatan Pangkalan Kabupaten Karawang dan kantor Desa Lemahmulya Kec Majalaya. Pada Jumat 26 Agustus 2022 telah dibacakan penetapan pengadilan atas perkara permohonan yang telah terdaftar. Sebelumnya di tanggal 19 Agustus 2022 telah dilaksanakan sidang pertama dengan agenda pemeriksaan bukti.

sidkel1

Sebanyak 30 pasangan menjalani sidang permohonan isbat nikah yang dilaksanakan di kantor Kecamatan Pangkalan sebanyak 23 pasangan dikabulkan permohonannya. Sedangkan sidang diluar Gedung yang bertempat di Desa Lemahmulya Kec Majalaya sebanyak 35 perkara yang menjalani sidang permohonan isbat nikah sebanyak 30 pasangan di kabulkan permohonannya.

sidkel2

Di Kantor Kecamatan Pangkalan Masyarakat cukup antusias untuk mengikuti jalannya persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Siddik, S.Ag., M.H. dengan didampingi Drs. H. A. Syuyuti, M.Sy. dan Dr. Drs. H. Rokhmadi, M.Hum. sebagai hakim anggota dan Abdul Ghaffar Mubtadi, S.H.I., M.M. sebagai Panitera Pengganti.

sidkel3

Seperti di Kec Pangkalan pun sama sidang di luar gedung yang bertempat di kantor Desa Lemahmulya Kec Majalaya persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Drs. H. R. A. Satibi, S.H., M.H dengan didampingi Drs. H.Mohd. Abdu A. Ramly dan Drs. H. Syarifudin, M.H. sebagai hakim anggota dan Bapak Andi Putra sebagai Panitera Pengganti, Masyarakat cukup antusias untuk mengikuti jalannya persidangan.

sidkel4

Sidang di luar Gedung pengadilan ini adalah salah satu upaya Pengadilan Agama Karawang untuk memberikan kemudahan akses layanan hukum bagi masyarakat sesuai dengan semangat WBBM bahwa Pengadilan Agama Karawang punya komitmen melayanai Masyarakat terutama bagi masyarakat yang mengalami hambatan biaya, fisik maupun geografis dalam menjangkau lokasi kantor pengadilan. Selain itu, kegiatan ini merupakan upaya Pengadilan Agama Karawang untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Pencari Keadilan serta mengimplementasikan asas peradilan, yaitu sederhana, cepat dan biaya ringan.

sidkel5

Redaktur#Prayogo Kurnia, S.H