SIDANG DILUAR GEDUNG PENGADILAN AGAMA KARAWANG
Karawang, Jumat 25 Maret 2022 Pengadilan Agama Karawang melaksanakan Sidang Di Luar Gedung pertama Tahun 2022, sidang di luar gedung pertama ini bertempat Di Aula Kantor Kecamatan Ciampel Kab Karawang berjarak 1 jam perjalan dari kantor Pengadilan Agama Karawang.
Sesuai dengan surat tugas ketua Pengadilan Agama Karawang No W10-A7/896/HK.05/III/2022 Sidang diluar gedung ini dilaksanakan dengan Majelis Hakim yang terdiri dari Drs. H. Abu Aeman, S.H., M.H., Drs. H. Endang Tamami, M.H., Drs Tauhid, S.H, M.H dan Dr. Drs. H. Rokhmadi, M.Hum.. dibantu oleh Fadhlillah Mubarak, S.Sy sebagai Panitera Pengganti, Ahmad Laduni sebagai Jurusita Pengganti, dan Ade Rika, S.Sy sebagai Petugas Administrasi.
Sebelum Persidangan di mulai, Camat Kec Ciampel Bapak Agung Sugiono Ap. MM membuka Acara Sidang Di Luar dan Memberikan pengarahan kepada masyarat mengenai Layanan Sidang Diluar Gedung ini.
Pada sidang ini, Majelis Hakim memeriksa dan mengadili sebanyak 27 perkara. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan akses layanan hukum bagi masyarakat bahwa Pengadilan Agama Karawang punya komitmen melayanai Masyarakat terutama bagi masyarakat yang mengalami hambatan biaya, fisik maupun geografis dalam menjangkau lokasi kantor pengadilan. Selain itu, kegiatan ini merupakan upaya Pengadilan Agama Karawang untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Pencari Keadilan serta mengimplementasikan asas peradilan, yaitu sederhana, cepat dan biaya ringan. (54h)