Seputar Peradilan

KEBERHASILAN PELAKSANAAN EKSEKUSI BERJALAN LANCAR DI PENGADILAN AGAMA KARAWANG

eksekusi

Karawang, 18 Februari 2022, Panitera Pegadilan Agama Karawang (Rohili S.H)melakukan Eksekusi Tanah Wakaf sesuai no Persil 101.C.85 (sertipikat Hak Milik Nomor 984) seluas 29.000 m2 terpotong pembangunan jalan seluas 5.792 m2 di Desa Karangpawitan Kecamatan Karawang, Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat sesuai dengan Putusan Pengadilan Agama Karawang N0 0316/Pdt.G/2016/PA.Krw tanggal 24 Mei 2017 Jo Putusan PTA Bandung No 041/Pdt.G/2018/PTA.Bdg tanggal 14 Desember 2018 Jo Putusan MA RI No 796.K/Ag/2019 tanggal 25 Oktober 2019 Jo Nomor 797.K/Ag/2019 tanggal 25 Oktober 2019 yang terlah berkekuatan hukum tetap. Eksekusi dihadiri oleh Pemohon Eksekusi, Kuasa Hukumnya dan para Termohon Eksekusi serta disaksikan oleh 2 orang saksi yaitu Ahmad Laduni (Jurusita PA. Karawang) dan Iskandar, S.Ag (Panitera Muda Hukum PA. Karawang). Dan Aparat Kepolisian untuk menjaga keamanan. (54h)

eksekusi1

eksekusi3