Seputar Peradilan
TAHUN BARU DIBUKA DENGAN MEDIA BERHASIL DIPENGADILAN AGAMA KARAWANG
Karawang, Rabu 05 Januari 2021 bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Karawang Hakim Mediator Pengadilan Agama Karawang Drs. H. A. SyuyutiI, M.Sy. kembali berhasil mendamaikan pihak yang berperkara.
Perkara yang berhasil damai terdaftar dengan no perkara 3995/Pdt.G/2021/PA.KRW. mediasi berlangsung dari pukul 10.00 WIB s.d 13.30WIB bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Karawang.
Hakim Mediator melakukan upaya mediasi secara maksimal dengan menerapkan tahapan-tahapan proses mediasi sesuai ketentuan PERMA No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Hakim Mediator mengupayakan semaksimal mungkin dengan cara memberi nasihat dan pengertian kepada kedua belah pihak tentang manfaat mediasi yang pada akhirnya Berhasil damai dengan kesepakatan bersama antara penggugat dengan tergugat yang akan dituangkan dalam akta perdamaian.(54h)