Seputar Peradilan

SIDANG DILUAR GEDUNG PENGADILAN AGAMA KARAWANG

Salah satu wujud dari Pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan Kegiatan (DIPA) Tahun Anggaran 2021 Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) adalah pelaksanaan Sidang di Luar Gedung Pengadilan.

sidkel1911121 1

Hari ini tepatnya Jumat 19 November 2021,ada 3 Majelis yang berangkat untuk melaksanakan sidang keliling dan sesuai surat Tugas Ketua Pengadilan Agama Nomor W10-A7/2774/HK.05/11/2021 yang menugaskan Drs. H. R. A. Satibi, S.H., M.H. sebagai ketua Majelis dengan lokasi Desa Kertamukti untuk melaksanakan Sidang di Luar Gedung Pertama Dan surat tugas Ketua Pengadilan Karawang Nomor W10-A7/2775/HK.05/11/2021 yang menugaskan Drs. H. Endang Tamami, M.H. sebagai ketua Majelis dengan lokasi Rengasdengklok untuk melaksanakan Sidang di Luar Gedung Pertama Serta surat Ketua Pengadilan Agama Karawang No W10-A7/2773/HK.05/11/2021 dengan lokasi Desa Pejaten untuk melaksanakan Sidang di Luar Gedung Kedua.

sidkel1911121 2

Agenda Sidang di Luar Gedung Kedua yang bertempat di Aula Kantor Desa Pajaten Kec Cibuaya Kab Karawang dengan agenda pembacaan putusan dari Sidang di Luar Gedung sebelumnya pada tanggal 12 November 2021.

Tepat pada pukul 07.30 WIB petugas sidang keliling Pengadilan Agama Karawang melakukan persiapan pemberangkatan.

sidkel1911121 3

Tim yang turun pada sidang keliling kedua tersebut di antaranya Drs. Tauhid, S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis dan beranggotakan Drs. H. Abu Aeman, S.H., M.H dan Dr. Drs. H. Rokhmadi, M.Hum. dibantu Oleh Wahyu,, S.Sy. sebagai Panitera Pengganti, Eny Kurniasih,, S.H. sebagai Jurusita dan Thalita islamy zerlinda S.Sos sebagai Operator.

sidkel1911121 4

Pada sidang ini, Majelis Hakim memeriksa dan mengadili sebanyak 32 perkara, namun terdapat 2 perkara yang gugur dikarenakan ketidakhadiran pihak berperkara. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan akses layanan hukum bagi masyarakat sesuai dengan komitmen Pengadilan Agama Karawang dalam melayanai Masyarakat terutama bagi masyarakat yang mengalami hambatan biaya, fisik maupun geografis dalam menjangkau lokasi kantor pengadilan. Selain itu, kegiatan ini merupakan upaya Pengadilan Agama Karawang untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Pencari Keadilan serta mengimplementasikan asas peradilan, yaitu sederhana, cepat dan biaya ringan. (54h)