Seputar Peradilan

MEDIASI KEMBALI BERHASIL DI PENGADILAN AGAMA KARAWANG

Karawang, Rabu 10 Oktober 2021 Hakim Mediator Pengadilan Agama Karawang Drs. H. A. SyuyutiI, M.Sy. kembali berhasil mendamaikan pihak yang berperkara.

mediasi101121

Perkara yang berhasil didamaikan kembali terdaftar dengan no perkara 3579/Pdt.G/2021/PA.KRW. mediasi berlangsung dari pukul 08.30 bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Karawang.

mediasi101121 1

Hakim Mediator melakukan upaya mediasi secara maksimal dengan menerapkan tahapan-tahapan proses mediasi sesuai ketentuan PERMA No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Hakim Mediator mengupayakan semaksimal mungkin dengan cara memberi nasihat dan pengertian kepada kedua belah pihak tentang manfaat mediasi yang pada akhirnya akhirnya berhasil dan para pihak kembali berdamai. (54h)