Seputar Peradilan

MEDIASI BERHASIL KEMBALI DI PENGADILAN AGAMA KARAWANG

Karawang, Jumat 15 Oktober 2021 bertempat diruang mediasi Pengadilan Agama Karawang, Hakim Mediator PA Karawang Dr. Drs. H. Rokhmadi, M.Hum. berhasil memediasi para pihak dalam Perkara Cerai Gugat dengan No perkara 3182/Pdt.G/2021/PA.Krw dalam proses mediasi tersebut Mediator telah mengupayakan perdamaian semaksimal mungkin dengan cara memberikan Nasehat dan pandangan terkait bagaimana pentingnya menjaga keutuhan dan mempertahankan rumah tangga serta akibat yang timbul jika nantinya terjadi perceraian

mediasi berhasil 151021

Menurut Beliau, keberhasilan ini dicapai karena kesadaran dari Para Pihak untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan setelah Mediator memberikan nasehat dan menuntun Para Pihak dalam menemukan akar permasalahan dan mencari solusi bersama melalui upaya musyawarah maupun kaukus yang dilakukan saat proses mediasi. Namun terlepas dari itu, menurut Beliau, keberhasilan proses mediasi ini tentunya atas campur tangan Allah SWT. Oleh karena itu, kita patut memohon kemudahan, bimbingan dan jalan terbaik kepada Allah SWT dalam setiap upaya mediasi.

mediasi berhasil 151021 1

Semoga dengan keberhasilan mediasi yang dilakukan oleh Hakim Mediator PA Karawang Dr. Drs. H. Rokhmadi, M.Hum. ini dapat menjadi motivasi agar kedepannya semakin banyak perkara yang dapat berhasil dimediasi di Pengadilan Agama Karawang