Seputar Peradilan

PENGADILAN AGAMA KARAWANG MENGADAKAN SOSIALISASI

BERPERKARA SECARA PRODEO ( GRATIS )

DI DESA TANJUNGJAYA KECAMATAN TEMPURAN

 

              Peningkatan pelayanan pada masyarakat Kabupaten karawang terus kami tingkatkan diantaranya melalui pembebasan biaya perkara bagi masyarakat yang tidak mampu, namun sampai saat ini masyarakat yang menggunakan program tersebut hanya mencapai 23,53% dari anggran yang ada, maka untuk itu program Pengadilan Agama Karawang jemput bola perlu dilaksanakan dengan beberapa cara disntsrsnys :

  1. Melakukan sosialisasi dengan membuat iklan layanan masyarakat di radio Pemerintah Kabupaten Karawang ( STURADA ).
  2. Menayangkan iklan layanan Masyarakat di beberapa titik vidiotron milik Kominfo dan Dinas Kominfo Kabupaten karawang .
  3. Berkoordinasi dengan LSM Perempuan Kepala Keluarga atau ( PEKKA )
  4. Melakukan sosialisasi langsung pada Aparat pada empat Desa.

Berdasarkan surat tugas ketua Pengadilan Agama Karawang yang memerintahkan kepada Hakim, Panitera dan Sekretaris untuk melakukan sosialisasi pada 4 Desa Kegiatan sisialisasi pada 4 desa dihadiri hampir seluruh Aparat desa di desa yang di kunjungi dianatarnya Desa Talagasari, Desa Payung sari, Desa Tanjung Jaya dan Desa Cikande.

Sosialisasi Perkara PRODEO1 

Dalam Acara tersebut Sekretaris Pengadilan Agama Karawang Ato Sunarto dan Panitera Pengadilan agama Karawang, menyapikan Program sidang Keliling dan Pembebasan biaya Perkara bagi masyarakat Yang jauh dan Kurang mampu, terkait syarat syarat dan proses Pengajuannya yang dilanjutkan denga materi terkait Perkara apa saja yang dapat diajukan dan diakomodir oleh Program Pembebasan biaya Perkara dan Sidang Keliling Tersebut, materi tersebut disampaikan oleh. Drs. H. Asep Suyuti, SH, MH juga Drs. H. Syarifudin SH, Keduanya adalah Hakim Pada Pengadilan Agama Karawang.

Sosialisasi Perkara PRODEO2

Antusias Aparat desa terlihat terutama di Desa tanjung Jaya, kurang lebih 50 orang Aparat dan Anggota BPD hadir dalam acara sisoalisasi tersebut,

Kepala Desa Tanjung Jaya H. Warjoni menghimbau pada Aparat Desa Tanjung Jaya agar hasil sosialiasi ini di sampaikan pada masyarakat agar masyarakat Desa Tanjung Jaya taat Hukum dan tertib Administrasi baik dalam perkawinan, Perceraian, karena kesemuanya akan berdampak pada tertib Kependudukan, dan mengharapakn bagi masyarakat yangmempunyai masalah, perceraian, isbat, pengankatan Anak, atau Disfensasi kawin untuk dapat menyelesaikan melalui program Sidang Keliling dan Pembebasan Biaya Perkara bagi yg tidak Mampu.

 redaktur:M.Roi.D #image:M.Roi.D