Seputar Peradilan

SIDANG DI LUAR GEDUNG PENGADILAN AGAMA KARAWANG

(Desa Ciptamargi Kecamatan Cilebar, 26 Februari 2021)

 

Jumat, tanggal 26 Februari 2021, Pengadilan Agama Karawang melaksanakan kegiatan Sidang Di Luar Gedung perdana tahun anggaran 2021 sebagai wujud pelayanan prima kepada pihak pencari keadilan. Kegiatan tersebut berlokasi di wilayah Desa Ciptamargi Kecamatan Cilebar Kabupaten Karawang yang berjarak 25 km dari ibu kota kabupaten dengan membutuhkan waktu sekitar 1 jam 15 menit untuk sampai ke lokasi tersebut. Sidang di Luar Gedung dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, Majelis dan pihak pencari keadilan wajib mengenakan masker serta menjaga jarak selama berjalannya persidangan.

Gambar 1

Sidang diluar gedung ini dilaksanakan oleh Majelis yang terdiri dari Drs. H. Abu Aeman, S.H.,M.H. sebagai ketua majelis, dan beranggotakan Drs. H. Mohd. Abdu A. Ramly dan Drs. Tauhid, S.H.,M.H. dibantu oleh Ahmad Waskito, SEI sebagai Panitera Pengganti, Ade Solahudin, SHI sebagai Jurusita, Sulaeman Adi Harsono, S.Kom sebagai Team IT (pembuat berita/peliput berita) dan M. Wajih sebagai Operator. Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung di mulai pukul 09.30 WIB. 

Gambar_2

Pada sidang ini, Majelis Hakim memeriksa dan mengadili sebanyak 46 perkara, namun terdapat 10 perkara yang gugur dikarenakan ketidakhadiran pihak berperkara. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan akses layanan hukum bagi masyarakat sesuai dengan semangat WBBM bahwa Pengadilan Agama Karawang punya komitmen melayanai Masyarakat terutama bagi masyarakat yang mengalami hambatan biaya, fisik maupun geografis dalam menjangkau lokasi kantor pengadilan. Selain itu, kegiatan ini merupakan upaya Pengadilan Agama Karawang untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Pencari Keadilan serta mengimplementasikan asas peradilan, yaitu sederhana, cepat dan biaya ringan

redaktur: Sulaeman Adi H