Seputar Peradilan

Penandatanganan Pakta Integritas Tahun 2021

Karawang – Pada hari Jum’at tanggal 15 Januari 2021 pukul 09.00 Wib, telah dilaksanakan Penandatangan Pakta Integritas di Pengadilan Agama Karawang dalam rangka mendukung program pemerintah dan Mahkamah Agung RI demi mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

ttd pakta integritas 01

Acara penandatanganan dimulai oleh Ibu Wakil Ketua Dr. Dra. Nurwathon, SH.,MH selaku Wakil Ketua Pengadilan Agama Karawang yang diikuti oleh Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, dan seluruh Pegawai Pengadilan Agama Karawang, dengan tetap memperhatikan protocol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 yaitu dengan menjaga jarak dan menggunakan masker.

ttd pakta integritas 02

ttd pakta integritas 05

Penandatangan Pakta Integritas ini didasarkan atas Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 194A/KMA/SK/XI/2014 tentang Pembentukan Tim Pembangunan Zona Integritas Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang intinya bahwa perlunya sebuah komitmen bersama dengan menunjukan itikad baik untuk bertanggungjawab dan menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penandatanganan Pakta Integritas ini sesuai tujuannya adalah untuk mensukseskan program Reformasi Birokrasi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan badan peradilan dibawahnya serta merupakan wujud keseriusan seluruh elemen Pengadilan Agama Karawang untuk mewujudkan pelayanan publik yang terbaik.

ttd pakta integritas 06

Integritas merupakan mutu, sifat atau keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan dan atau kejujuran. Sedangkan pakta merupakan bentuk perjanjian. Sehingga dapat kita sebut bahwa pakta integritas merupakan pernyataan, janji atau komitmen bersama untuk melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggungjawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundnag-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme yang dituangkan ke dalam sebuah dokumen Pakta Integritas.

ttd pakta integritas 03

Selain itu pakta integritas tersebut merupakan wujud penyelenggaraan pemerintah yang akuntabel, transparan dan bertanggungjawab dalam rangka menciptakan pemerintahan yang baik, dan bertujuan untuk memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, menumbuhkan keterbukaan dan kejujuran serta mempelancar tugas yang berkualitas, efektif dan akuntabel dan termasuk untuk mewujudkan pribadi yang bertanggung jawab dan bermartabat.

ttd pakta integritas 04

ttd pakta integritas 07

Dengan adanya pakta integritas ini, Pengadilan Agama Karawang mengharapkan bahwa aparatur pengadilan sanggup untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya serta peran dan wewenangnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

redaktur:M.Roi.D #image:M.Roi.D