Seputar Peradilan

Sosialisasi PERMA Nomor 1 Tahun 2019

Kepada Advokat di Lingkungan Pengadilan Agama Karawang

 

Karawang, Hari ini, Jum’at, 17 Januari 2020, Pengadilan Agama Karawang melaksanakan kegiatan sosialisasi mengenai PERMA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik, dan Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 069/DJA/HK.02/I/2020 Tentang Kewajiban Berperkara Secara Elektonik Bagi Advocat. Materi sosialisasi disampaikan langsung oleh YM Drs. H.M. Rosyid Ya’kub, MH., Ketua Pengadilan Agama Karawang.

web1

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.00 pagi ini dihadiri oleh Panitera, dan Perwakilan YM Hakim PA-Karawang beserta Advocat Kabupaten Karawang. Materi yang disampaikan antara lain adalah pergerakan mindset dari yang lama yaitu penyelesaian perkara yang bertele-tele dengan banyak sidang ke mindset baru dimana penanganan perkara harus dilakukan dengan cepat dan se-efisien mungkin.

web2

Hal ini merupakan latar belakang paradigma peradilan modern yang juga kemudian diwujudkan melalui Pengadilan Elektronik (e-Court). Terdapat beberapa poin penting yang baru pada PERMA Nomor 1 Tahun 2019 ini diantaranya adalah adanya pengguna terdaftar (advokat) dan pengguna lain yaitu pihak berperkara non advokat. Sistem baru ini memungkinkan masyarakat umum yang berperkara di Pengadilan untuk menggunakan e-court dan e-litigasi. E-Litigasi sendiri merupakan fitur baru di sistem e-Court dimana pengguna dapat melakukan sidang secara online. Tahapan Jawaban, replik, dan duplik dapat diunggah dalam sistem e-court dengan batas waktu yang telah ditentukan.

web3

Ketika pada sidang pertama kedua pihak berperkara sepakat untuk melanjutkan perkara dengan e-litigasi, maka akan ditetapkan court calendar, dan selanjutnya persidangan dapat dilakukan secara online. tatap muka baru dilakukan kembali ketika sidang pembuktian.

web4

Sistem baru ini tentunya memberikan kemudahan yang besar bagi pengguna karena sidang dapat dilakukan dari mana saja. Dengan dilakukannya sosialisasi ini diharapkan semakin banyak yang mengetahui adanya kemudahan yang telah dikembangkan oleh Mahkamah Agung RI dan memanfaatkannya semaksimal mungkin untuk mendukung terwujudnya peradilan yang modern.

Immage by M.Roi.D, editor M.Roi.D @PA_Krw