Seputar Peradilan

ttd integritas15

Bertempat di ruang serbaguna gedung Pengadilan Agama Karawang hari Jum’at tanggal 10 Januari 2020, tepat pukul 08.30 Wib berlangsung penandatanganan Pakta Integritas seluruh pegawai pada Pengadilan Agama Karawang. Acara diawali dengan Menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung.

ttd integritas10

Sebelum Penandatanganan dimulai, Ketua Pengadilan Agama Karawang menyampaikan sambutan yang pada dasarnya menjelaskan bahwa  Penandatanganan Pakta integritas merupakan rangkaian kegiatan yang wajib dilaksanakan pada awal Tahun. Point-point dalam Pakta Integritas adalah bentuk perjanjian yang harus diingat-ingat dan diimplementasikan dalam kinerja sehari-hari.

ttd integritas9

Usai Sambutan, akhirnya Seluruh Pegawai secara serempak mengikrarkan janji yang tertuang dalam Pakta Integritas dan sekaligus menandatangani Naskah Pakta Integritas tersebut. Penandatanganan diikuti oleh  penandatangan oleh seluruh pegawai terdiri dari seluruh hakim, pejabat struktural, pejabat fungsional, panitera pengganti, juru sita / juru sita pengganti, staf dan Pegawai Honorer Pengadilan Agama Karawang di hadapan Ketua Pengadilan Agama Karawang Drs. H. M. Rosyid Ya’kub, MH.

ISI PAKTA INTEGRITAS 2020

*. HAKIM :

ttd integritas1 ttd integritas2

  1. Saya tidak akan melakukan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dengan tujuan menguntungkan diri sendiri,
  2. Saya akan selalu menjaga citra dan kredibilitas Pengadilan melalui pelaksanaan tata kerja yang jujur, transparan dan akuntabel untuk mendorong peningkatan kinerja serta keharmonisan antara pribadi baik di dalam maupun di luar lingkungan Pengadilan sesuai Kode Etik Hakim;
  3. Apabila saya melanggar hal-hal yang telah saya nyatakan dalam Pakta Integritas ini, saya bersedia dikenai sanksi seberat-beratnya.

 *. PEGAWAI

ttd integritas4 ttd integritas5

 ttd integritas6 ttd integritas7 

ttd integritas8 ttd integritas11

  1. Saya tidak akan melakukan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau kelompok tertentu, menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada pada saya, karena jabatan atau kedudukan saya, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
  2. Saya akan selalu menjaga citra dan kredibilitas Pengadilan melalui pelaksanaan tata kerja yang jujur, transparan dan akuntabel untuk mendorong peningkatan kinerja serta keharmonisan antara pribadi baik di dalam maupun di luar lingkungan Pengadilan sesuai dengan Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung RI atau Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
  3. Apabila saya melanggar hal-hal yang telah saya nyatakan dalam Pakta Integritas ini, saya bersedia dikenai sanksi seberat-beratnya.

              *. PPNPN

ttd integritas12  ttd integritas13

  1. Saya tidak akan melakukan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau kelompok tertentu, menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada pada saya, karena jabatan atau kedudukan saya, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
  2. Saya akan selalu menjaga citra dan kredibilitas Pengadilan melalui pelaksanaan tata kerja yang jujur, transparan dan akuntabel untuk mendorong peningkatan kinerja serta keharmonisan antara pribadi baik di dalam maupun di luar lingkungan Pengadilan sesuai PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN;
  3. Apabila saya melanggar hal-hal yang telah saya nyatakan dalam Pakta Integritas ini, saya bersedia dikenai sanksi seberat-beratnya.

Immage by M.Roi.D, editor M.Roi.D @PA_Krw