Seputar Peradilan

Rapat Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung RI

Nomor 1 tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan

di Pengadilan Secara Elektronik

01. sosialisai perma 1 thn 2019

Karawang, Jumat (18/11/2019) Pengadilan Agama Karawang melaksanakan Sosialisasi Perma Nomor 1 tahun 2019. Sosialisasi ini di adakan dalam Rangka Mewujudkan Kemudahan dalam berperkara, dengan Pemateri Ketua Pengadilan Agama Karawang. Sosialisasi PERMA NO 1 2019 ini di hadiri oleh Pimpinan Pengadilan Agama Karawang, Para Hakim, Panitera Pengganti, Jurusita, Pejabat Struktural dan Petugas PTSP.

02. sosialisai perma 1 thn 2019

Materi yang disampaikan pada sosialisasi ini yaitu dasar hukum E-Litigasi yaitu Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik, serta perbandingan dengan PERMA No 3 Tahun 2018.

03. sosialisai perma 1 thn 2019

Ecourt- dan E-litigasi merupakan bentuk reformasi Mahkamah Agung Republik Indonesia di bidang teknologi informasi dalam sistem peradilan. Sebelumnya Mahkamah Agung telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Secara Elektronik. PERMA tersebut memberikan payung hukum bagi implementasi aplikasi E-Court. PERMA Nomor 3 Tahun 2018 sebelumnya memungkinkan pengiriman berkas yang tidak hanya terbatas pada berkas gugatan, namun juga terhadap surat jawaban berupa replik, duplik, dan kesimpulan serta digunakan untuk pemanggilan para pihak secara elektronik. Perma tersebut telah dicabut dan diganti Perma Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik. PERMA Nomor 1 Tahun 2019 ini mengakomodir e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan), e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online), e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online), e-Litigation (Persidangan Secara Elektronik).

editor by M.Roi.D, Immage Dwi Yunianti @PA_Krw