Seputar Peradilan

PENGADILAN AGAMA KARAWANG MENJADI TUAN RUMAH

DISKUSI HUKUM PENGADILAN AGAMA SE-WILAYAH 2 PTA JAWA BARAT

 

Karawang, 26 Juli 2019, Resinda Hotel, Karawang

Diskusi hukum 26 07 2019

Pengadilan Agama Karawang, menjadi tuan rumah dalam Sidang pleno diskusi hukum Pengadilan Agama se-wilayah 2 PTA Jawa Barat, yang dibuka oleh Wakil Ketua PTA Jawa Barat, Yang Mulia Bapak Drs. H. Mardiana Muzhaffar, S.H., M.H., Diskusi sendiri dihari oleh Ketua, Wakil, serta Hakim dari Pengadilan Agama, Karawang, Cikarang, Bekasi, Purwakarta, dan Subang, diskusi berlansung aktif antara peserta diskusi dan terlihat peserta diskusi sangat antusias dalam menanggapi permaslaahan yang kini kian berkembang dilema dimasyarakat, dan untuk itu Pengadilan Agama berupaya untuk menjadi solusi bagi masyarakat, agar permaslahan hukum yang terjadi dimasyarakat dapat terselesaikan dengan baik.

Dalam diskusi tersebut ada beberapa contoh kasus yang diangkat dalam tema diskusi antara lain:

  1. Tema: proses dan acara pemeriksaan perkara Voulenteer

Dalam hal ini itsbat wakaf, apabila dalam pemriksaan masuk intervensi dari pihak ke- III?

Berdasarkan hasil diskusi, semua sepakat untuk perkara Voulenteer tidak dapat dilakukan intervensi, namun intervensi merupakan hak dari para pihak yang tidak dapat dihalangi, sehingga apabila terjadi intervensi, makaberdasarkan ketentuan 279 RV, maka Hakim yang memeriksa perkara dapat memberhentikan pemeriksaan terhadap pokok perkara, dan kemudian dilanjutkan dengan memeriksa intervensi yang diajukan. Jika permohonan intervensi diterima, maka gugatan diNO karena perkara tersebut telah mengandung sengketa.

  1. Tema: Objek Perkara yang dapat Diajukan ke Pengadilan Agama,

Dalam hal ini gugatan hutang bersama, antara Penggugat (Istri) dan Tergugat (suami), namun yang digugat hanya hutang saja, tanpa menggugat harta bersamanya.

Berdasarkan hasil diskusi, Berkaitan dengan boleh atau tidaknya gugatan diterima oleh Pengadilan Agama, pada dasarnya setiap orang boleh mengajukan ke Pengadilan Agama. Namun, keputusan mengenai apakah gugatan tersebut dapat diputus diterima atau ditolak, maka Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebutlah yang berwenang menentukan. Namun, pada kasus seperti pada contoh kasus tersebut memang masalahnya adalah pada eksekusinya. Oleh karena itu, jika hanya harta negatif saja yang diajukan, maka gugatan tersebut cenderung tidak diterima oleh Majelis Hakim karena dianggap cacat formil.

  1. Tema: Administrasi Perkara dan Acara Pemeriksaan Perkara

Terdapat perkara pembatalan nikah diajukan ke Pengadilan Agama yaitu Yanti (penggugat/istri I Qosim) menggugat agar pernikahan Susi (istri II/tergugat) dengan Qosim (almarhum) dibatalkan dengan perkara Nomor 25/Pdt.G/17/PA AM.

Kemudian Susi (penggugat/istri II Qosim) mengajukan perkara ke Pengadilan Agama yang sama agar perkawinan Yanti (istri I/tergugat) dengan Qosim dibatalkan nikahnya dengan perkara Nomor 34/Pdt.G/17/PA AM

Bagaimana seharunya Pengadilan Agama menyelesaikan permasalahan tersebut, dapatkah diputus menggunakan 1 nomor putusan?

Berdasarkan hasil diskusi, setiap kelompok dalam diskusi hukum berpendapat bahwa, 2 (dua) perkara yang diajukan secara berbeda dengan nomor perkara yang berbeda tidak mungkin dan tidak dapat diputus dalam 1 (satu) nomor putusan. Seharusnya Pengadilan Agama melakukan pemeriksaan terhadap perkara yang didaftarkan terlebih dahulu, pemeriksaan tersebut dapat dilakukan oleh Majelis Hakim yang sama maupun berbeda. Jika 2 (dua) nomor perkara yang berbeda diputus dalam 1 (satu) nomor putusan yang sama, maka akan merusak sistem administrasi perkara.

  1. Tema: Alat Bukti dalam Pembuktian

Bagaimana status alat bukti Fotokopi buku nikah, yang tidak dapat ditunjukan aslinya, dapatkah diterima sebagai alat bukti, apabila ada bukti lain seperti kartu keluarga, akta lahir, dan pengakuan dari Tergugat

Dari hasil diskusi disimpulkan bahwa Melihat fakta-fakta adanya alat bukti awal adanya Kartu Keluarga dan akta kelahiran anak, serta ada 2 (dua) orang saksi yang mengetahui bahwa kedua orang tersebut adalah suami dan istri. Keterangan kedua saksi tersebut berfungsi menguatkan alat bukti berupa fotokopi akta nikah.

Diskusi Hukum tersebut berlansung dengan kondusif dan aktif. Sidang Pleno ditutup dengan tanggapan dari Wakil Ketua PTA Jawa Barat atas pemaparan hasil diskusi dan tanggapan dari masing-masing kelompok. Wakil Ketua PTA Jawa Barat berpesan agar para Hakim, terutama para Hakim di wilayah 2 PTA Jawa Barat, harus mencermati setiap surat gugatan yang masuk. Selain itu, Wakil Ketua PTA Jawa Barat menegaskan bahwa pengadilan tidak diperbolehkan menolak masuknya pengajuan gugatan. Namun, pengadilan dapat menentukan apakah gugatan tersebut akan diputuskan ditolak atau diterima.