Seputar Peradilan

PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS

MENUJU WILAYAH BEBAS KORUPSI DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH

DAN MELAYANI (WBK/WBBM)

DI WILAYAH II PENGADILAN TINGGI AGAMA JAWA BARAT

 

Web Sosialisasi ZI

Karawang, 12 Maret 2019, tepat hari selasa pukul 09:00 Wib bertempat di Hotel Swiss-Belinn Karawang, koordinator wilayah II Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat, mengadakan acara Sosialisasi pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (wbk/wbbm),


Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat Bapak Drs. H.M. Taufiq. M.Z, MH.i dan Bapa Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat Bapa Drs. H. Ach. Jufri, SH., MH, menghadiri langsung acara Sosialisasi tersebut, dan Bapa Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat Membuka Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas tersebut dengan mengucapkan Basmallah setelah memberikan sambutan kepada peserta Sosialisasi tersebut.


Sosialisasi Pembanguan Zona Integritas dihadiri oleh Pengadilan Agama Se-Wilayah II Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat, Ketua, Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris, Panitera Muda dan Kasubag dari Pengadilan Agama Karawang, Pengadilan Agama Subang, Pengadilan Agama Purwakarta, Pengadilan Agama Cikarang, dan Pengadilan Agama Bekasi.


Saat ini Predikat WBK/WBBM, merupakan hal yang trend di wilayah Pengadilan. Untuk APM wilayah Jawabarat telah mendapat predikat A exclent untuk seluruhnya. ZI dan APM adalah suatu kesatuan, untuk itu APM tidak bisa ditinggalkan. Untuk di wilayah 2 sudah ada satker yang menjadi contoh ZI, Dasar hukum ZI, reformasi birokrasi, ZI sudah dimulai dari tahun 2012 berdasarkan permen PANRB nomor 60/2012 dan dilanjutkan PermenPANRB nomor 52/2014. Namun sampai saat ini, kita belum melaksanakan ZI, Jika disimulasikan, ZI dimulai dengan Reformasi Birokrasi, RB merupakan dr. Umum, ZI di ibaratkan dr. Specialis, jadi RB dan ZI merupakan program yang tidak terpisah, dan merupakan rangkaian kekhususan. 

RB sudah dilakukan sudah sejak lama, namun belum ada indikasi apa itu RB dan ZI, RB merupakan upaya melakukan PERUBAHAN YANG MENDASAR, terhadap system penyelenggaraan pemerintahan, terutama menyangkut aspek kelembagaan, ketatalaksanaa, dan Sumber Daya Aparatur.  Maksud Perubahan yang mendasar adalah, perubahan dari hal yang kecil sampai ke detail-detail tertentu.


Sebagai contoh P3HP, yang telah ditiadakan lagi merupakan salah satu aspek reformasi birokrasi, contoh lain adalah pihak berpekara tidak dapat menemui secara lansung aparatur pengadilan seperti Panitera dan Hakim. Jadi kita telah melakukan RB.


Tujuannya adalah menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional, dengan kriteria, berintegrasi, kinerja tinggi, bebas dan bersih dari KKN, mampu melayani publik, netral sejahtra, berdidikasi dan menjunjung nilai-nilai dasar dan kode etik. dan visi nya mewujudkan pemerintahan Kelas Dunia yang ditargetkan pada 2025 untuk itulah diperlukan RoadMap yang terukur.


RB terdiri dari Pengungkit dan Hasil, dimana pengungkitnya (prestasi yang harus diraih) adalah Manajemen perubahan, penataan perpu dan penguatan organisasi, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan, peningkatan kualitas pelayanan publik. Untuk itu eviden untuk 8 area, 2 dilakukan oleh MA, dan sisanya oleh Satker ini harus dimiliki oleh setiap satker. Hasilnya (pemberian) adalah Pemerintah yang bersih bebas dari KKN, Kapasitas dan Akuntabilitas, Peningkatan Pelayanan Publik.

ZI terdiri dari 6 area, pengungkitnya adalah Manajemen Perubahan, Penataan Tata Laksana, Penataan Sistem, Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas, Penguatan Pengawasan, peningkatan kualitas, dan pelayan publik. Hasil nya Pemerintah yang bersih bebas dari KKN, Peningkatan pelayanan Publik.
Eviden ZI merupakan gabungan dari eviden RB dan APM, tinggal menambah beberapa dokumen seperti Survey KKN. Tapi Eviden ini bukan menjadi patokan, namun Komitmen dan konsisten melaksanakannya yang menjadi ukuran penilaian. Eviden sekedar gerbang masuk ZI, yang harus ditonjolkan adalah pelayanan dan publikasi, harus ada before dan after, serta target SKP yang jelas dari masing-masing individu. Untuk itu perlu ada nya Perjanjian Kinerja yg konkrit dan terukur untuk penyelesaian Indikator Kiner Individu Pekerjaan pokok.

Mahkamah Agung telah membuat blueprint sejak tahun 2005 dengan kriteria good excelent, namuh hal ini tdak bisa tercapai, untuk itu MA membuat blue print pembaharuan, yang salah satunya dibebani QWIK WIN, pada tahun 2009-2014 targetnya: transparasi Putusan, Pengembangan TI, Pengelolaan PNBP, Kode Etik Hakim, dan manajemen SDM. Untuk tahun 2015-2019, adanya Revolusi mental, Perubahan Mental Model/Prilaku Aparatur. Adanya rekrutuksi MA, sebagai contoh peniadaan PANSEK, Pengembangan TI, Penguatan Pengawasan (Siwas dll), SDM, dan Peningkatan Pelayanan Publik.


Kenapa RB diperlukan,
1. untuk meningkatkan Kepercayaan Publik, dan merubah mindset masyarakat terhadap birokrasi yang cendrung negatif dan penuh dengan faktor kepentingan. Kenapa faktor Kepercayaan Publik penting, karena Masyarakat tidak hanya berhenti di golongan bawah, namun terus naik hingga DPR dan DPRD, yang menentukan Kesejahteraan aparatur.
2.  RB merupakan tuntutan, untuk saat ini Indonesia telah memasuki era 4.0 oleh karena itu kita harus mengikuti era digital ini.

Sasaran RB:
1. Pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan kinerja tinggi
2. Pemerintah yang efektif dan efesien
3. Pelayanan publik yang baik dan berkualitas


Perubahan ini contohnya setiap Pegawai mengetahui kinerja yang dilakukan oleh Badan Peradilan pada Hari ini melalui digitalisasi. Hal ini semua untuk menciptakan public trust, atau contoh lain kedisplinan satker yang masih sangat rendah terutama pada hari Jum’at untuk itu perlu digalakkan Apel Jum’at sore yang dilengkapi dengan Absen setiap pegawai.
Zona Integritas terdiri dari Pengawas eksternal seperti KPK (Komisi Pemberatasan Korupsi), Ombudsman, KemenpanRB, dan BPS (Badan Pusat Statistik), yang menjadi penilai, sasarannya adalah WBK (predikat yang diberikan kepada unit kerja pelayanan percontohan yang mampu mencegah KKN) dan WBBM (predikat yang diberikan kepada unit kerja pelayanan percontohan yang mampu mencegah KKN).

Pengertian Zona Integritas
Integritas adalah konsistenti dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan, (seseorang dikatakan integritas adalah ketika seseorang konsistentsi antara perkataan dan perbuatan).

ZI adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

WBK terdiri dari Penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan Pengawasan, Penguatan Akutanbilitas kerja (5 area) WBBM terdiri dari 6 area.
Indeks RB instansi Pemerintah, dinilai dari Nilai SAKIP dan Unit Kerja WBK/WBM, target nilai SAKIP adalah “BB”
Dalam ZI ada TPPI (Tim Pengawas Internal terdiri dari PTA dan Badilag). Penilaian Internal harus  selesai pada akhir MARET sudah di kirim ke PTA dan Badilag, selanjutnya ada evaluasi dari bawas,kemudian menjadi rolemodel ditingkat nasional.

Didalam ZI indikator penilaian, yang menjadi alat ukurnya apa? Pertama adalah apa yang diupayakan, yang tergambar dalam LKE-ZI. Perbedaan APM dan ZI, APM ada standard penilaian sedangkan ZI tidak ada standard. Sehingga apabila dokumen APM yang menjadi indikator, maka nilainya akan baik dan tinggi. Yang menjadi Pengukuran adalah Konsistensi pelaksanaan ZI, yang dimulai dari semua lini, termasuk satpam hingga Ketua Pengadilan harus konsisten dan satu visi untuk mewujudkan ZI

Area yang harus ditingkatkan dalam ZI, Manajemen Perubahan, Tatalaksana, Manajemen SDM, Akuntabilitas, Pengawasan, Pelayanan Publik. Dengan tambahan Survey Anti Korupsi, dan Survey Pelayanan Publik.

TIPS untuk ZI,
-    Adanya KOMITMEN, dari pimpinan dan semua karyawan, dengan menularkan semangat dan visi misi yang sama.
-    KEMUDAHAN PELAYANAN, menyediakan fasilitas yang baik dan semangat Hospitality, mindset dari dilayani harus berubah menjadi Pelayan.
-    Program yang menyuntuh masyarakat. Contoh sidang terpadu, sidang keliling, posbakum dan prodeo.
-    Monitoring dan Evaluasi, harus ada pemantauan berkelanjutan untuk memastikan program yang sedang berjalan tetap dijalurnya.
-    Manejemen media, menetapkan strategi komunikasi untuk memastikan bahwa setiap aktivitas dan perubahan yang dilakukan diketahui masyarakat.
-    Realisasi Anggaran harus dilakukan bukan untuk mencairkan, tetapi berdampak pada masyarakat.
-    Setiap apel menularkan  nilai-nilai anti korupsi, dan Slogan Anti Korupsi, meningkatan public service


Tahapan Melakukan ZI,
1.    Adanya PENCANANGAN, dengan adanya penandatangan Fakta Integritas, dan pernyataan komitmen.
2.    PEMBANGUNAN ZI, menetapkan unit kerja yang diusulkan menuju WBK/WBBM, membangun Unit Kerja menuju WBK/WBBM, TPPI
3.    PENGUSULAN, penilaian mandiri oleh Tim Internal (TPI) TPI melaporkan kepada pimpinan internal
4.    Reviu TPN Reviu oleh tim penilaian Nasional (Kemenpan-RB, KPK, dan Ombudsman)
5.    Penetamapan WBK/WBBM, dimulai dari menpanRB mengusulkan kepada Instansi Pemerintah untuk jadi WBK, selanjunya di usulkan ke WBBM
6.    Pembinaan dan Pengawasan dari badan nasional untuk dijadikan Role Model.  

-    Untuk Mendapat Predikat ZI, maka setiap satker harus lulus di WBK terlebih dahulu sebanyak 2x dalam 2 tahun berturut-turut, selanjutnya diusulkan untuk masuk WBBM, dan 1 tahun setelah WBBM barulah Predikat ZI diperoleh, ZI merupakan hal yang mudah, apalagi untuk Jawabarat yang sudah terbiasa dengan APM dan hampir semuanya telah Mendapat predikat A exclent, untuk itu Jawabarat harus Optimis, agar meraih Predikat ZI.
-    Untuk manajemen perubahan, kewajiban untuk membentuk TIM KERJA, apabila diperlukan masing-masing koordinator bisa melibatkan tim kerja lain walau dengan tim yang sama. (Tim Kerja Khusus) namun ada harus ada koordinasi dan legal hukumnya.

Seusai Acara Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas,Bapa Ketua dan Bapa Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat dan Para Perserta Sosialisasi Berfoto bersama dan dilanjutkan berkunjung ke kantor Pengadilan Agama Karawang.