Seputar Peradilan

RAPAT PENGENDALIAN MANAJEMEN RESIKO

PADA PENGADILAN AGAMA KARAWANG

 

Pengendalian Man Resiko

Bertempat di Ruang Rapat Pimpinan Pengadilan Agama Karawang tepat pukul 14.17 wib Rapat Pengendalian Manajemen Resiko digelar. Rapat dihadiri oleh Ketua Tim Penjaminan Mutu, Kordinator Pengendalian Manajemen resiko dan seluruh anggota tim yang terkait. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Tim Penjaminan Mutu Pengadilan Agama Karawang Drs. H.Mohamad Yamin, S.H, M.H.

Dalam Rapat tersebut Ketua TPM memberikan arahan-arahan kepada Kordinator Pengendali Manjemen Resiko yang saat ini dijabat oleh Dra. H. Dadah Holidah, S.H, M.H ,mengenai Pengendalian Manajemen Resiko. Dalam arahannya Yamin mengatakan bahwa Pengendalian Manajemen Resiko ini ditujukan agar semua kemungkinan risiko yang akan terjadi dapat diidentifikasi, dinilai dan dilakukan pengendalian secara efektif dan efisien.
Prosedur Pengendalian ini diterapkan mulai dari melakukan pemetaan terhadap kemungkinan Risiko yang akan terjadi di seluruh bagian yang ada di Pengadilan Agama Karawang, Pemetaan risiko dituangkan dan Form Risk Register (FMEA), selanjutnya harus mengidentifikasi risiko, yang dilakukan dengan cara : Menetapkan tujuan/objective dari sebuah proses, menetapkan proses bisnis yang kemungkinan memiliki tingkat risiko, menetapkan dan mengelompokkan jenis resiko tersebut sesuai dengan Tabel Dampak (Impact), menetapkan kode risiko sesuai dengan Tabel Dampak (Impact) apakah tergolong pada level Low, Medium atau High, kemudian menetapkan potensial risiko yang akan terjadi, mengelompokkan dan mengidentifikasi sumber risiko yang menjadi penyebab munculnya risiko tersebut (disesuaikan dengan isu internal dan isu eksternal yang sudah diidentifikasi), menetapkan penyebab terjadinya risiko, menentukan pihak berkepentingan (interested parties yang terlibat), menetapkan penanggung jawab pengendali risiko tersebut, melakukan penilaian risiko sesuai dengan Tabel Likelihood (frekuensi) dan Risk Map. Kemudian Menentukan kendali risiko yang terdiri dari mitigasi (penanganan saat ini) dan corrective action (kegiatan perbaikan). Risk register yang sudah dibuat menjadi tanggung jawab Bidang masing-masing, wajib memantau, memonitor dan mengendalikan serta mengevaluasi Risk Register tersebut. “Tinjauan evaluasi Risk Register dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun dengan mempertimbangkan hasil dari monitoring risiko”, ujar Yamin.

Lebih lanjut Yamin menjelaskan bahwa Pelaksanaan monitoring pemantauan Manajemen Risiko dilakukan setiap saat oleh penanggung jawab Bidang masing-masing, Hasil pelaksanaan monitoring dituangkan dalam Monitoring Risiko. Jika ditemukan risiko yang sudah diidentifikasi terjadi, maka penanggung jawab Bidang berkordinasi dengan Ketua TPM untuk diterbitkan CPAR (corrective Preventive Action Request). Pihak yang melakukan risiko tersebut berkewajiban untuk mengisi CPAR dan dimonitor langsung oleh Penanggung Jawab Bidang.
Tahapan demi tahapan Prosedur pengendalian manajemen resiko telah dijelaskan dengan gamblang oleh Ketua TPM, sehingga Kordinator Pengendalian manajemen resiko pada PA Karawang serta anggotanya dapat memahami dan segera melaksanakan aksi dan tindak lanjut guna terwujudnya kesuksesan tetap konsisten pelaksanaan Penjaminan Mutu yang telah diraih dengan nilai “A” Excellent.