Seputar Peradilan

pembinaan Waka PTA 060418

Karawang, 06 April 2018,

Pembinaan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jawabarat bapak Drs. H. MARDIANA MUZHAFFAR, S.H., M.H kepada Seluruh Hakim Pengadilan Agama Karawang.

Secara garis besar Intisari Agenda Pembinaan tersebut adalah sebagai berikut :

1. Prosedur berperkara dari A s/d Z semua harus berdasarkan PERMA Nomor 3 Tahun 2017 & 2018

2. Semua Pelayanan harus serba Elektronik, dimanapun berada harus bias diakses

3. Yang dimaksud perkara di pengadilan agama Yaitu : UU Nomor 7 tahun 1989 ps 49; Perbedaan Antara perkara Contensius dan Voluunter, harus dipilah – pilah sebelum pelaksanaan sidang dilaksanakan.

4. Dalam membuat keputusan harus perpedoman pada ps 184 ayat 1 HIR

   Yaitu berdasarkan kepada :

     1. Gugatannya

     2. Jawabannya.

     3. Dasar –dasar alasannya.

     Mengenai harta bersama harus dirinci, sbb :

     1. Kapan dibelinya

     2. Dari mana/sumber pembeliannya

     3. Obyek harus jelas

     4. Milik sempurna/sudah bersetifikat.