PENGUMUMAN
Sehubungan dengan adanya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020. Maka pada hari Rabu, tanggal 09 Desember 2020 ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional, maka kegiatan perkantoran dan pelayanan pada hari tersebut DITIADAKAN dan kembali efektif pada hari Kamis, tanggal 10 Desember 2020
Demikian atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.