Pengertian Mediasi
Mediator adalah pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri-ciri penting dari mediator adalah :
- Netral
- Membantu para pihak
- Tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.
Sehingga peran mediator hanyalah membantu para pihak dengan cara tidak memutus atau memaksakan pandangan atau penilaiannya atas masalah-masalah selama proses mediasi berlangsung kepada para pihak.
Tertuang dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
DAFTAR NAMA MEDIATOR
PADA PENGADILAN AGAMA KARAWANG
NO |
NAMA |
FOTO |
SERTIFIKAT |
1 |
A. Supandi, S.Ag |
![]() |
Nomor : 177 / 8 – P / BP4 / IV / 2017 |
2 |
Dra. Nur’aini Saladin, S.H |
![]() |
Nomor : 029 / 8 – P / BP4 / IV / 2018 |